Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola serta mengembangkan potensi ekonomi desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes berfungsi sebagai entitas bisnis yang dikelola secara profesional dan berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatann.
BUMDes memiliki karakteristik yang berbeda dari badan usaha lainnya karena seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari desa, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan desa. Manfaat BUMDes bagi desa meliputi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), penguatan ekonomi berbasis komunitas, serta pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan dalam usaha-usaha produktif.
Melalui KSM-T Universitas Islam Malang melakukan pengbdian di Bumdes Ageng desa Ngroto berupa" Pembuatan sistem informasi berbasis web" ,dari pengabdian tersebut diharapkan bisa mempermudah akses informasi kepada masyarakat desa maupun luar desa dan public, yang lebih baik, mandiri, dan berkelanjutan.
tambahkan keterangan